Megawati Umumkan 169 Calon Kepala Wilayah PDIP
Megawati Umumkan 169 Calon Kepala Wilayah PDIP
Pimpinan Universal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan( PDIP) Megawati Soekarnoputri hendak mengumumkan 169 bakal calon kepala wilayah yang diusung di Pilkada Serentak 2024.
” Esok, Kamis( 22 Agustus 2024) jam 13. 00 Wib, Bunda Megawati hendak kembali mengumumkan calon kepala wilayah serta calon wakil kepala wilayah buat gelombang kedua,” kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, di Kantor DPP PDIP, Jalur Diponegoro, Jakarta Pusat, semacam dilansir dari siaran pers, Rabu( 21/ 8/ 2024). MIKIGAMING
Hasto menguak, total yang hendak diumumkan merupakan 169 bakal pendamping calon. Terpaut siap nama- namanya, Hasto enggan membocorkan.
” Nama- nama pendamping calon serta wilayahnya hendak di informasikan esok,” jelas Hasto. ICON139
Sekjen PDIP ini juga tidak berjanji apakah dalam 169 nama bakal calon itu terdapat nama buat calon gubernur di Jakarta, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi No 60 yang membolehkan PDIP buat mengusung calon.
” Pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP ini memakai landasan keputusan Mahkamah Konstitusi No 60 yang kemarin dibacakan,” lanjut Hasto.
Ia menyebut, perilaku PDIP didasarkan pada komitmen buat membangun demokrasi yang menempatkan kedaulatan paling tinggi terletak di tangan rakyat.
” Rakyat jadi hakim paling tinggi di dalam memastikan pemimpinnya secara merdeka, berdaulat, langsung, serta tanpa tekanan dan berjalan lewat pemilu yang demokratis dengan penyelenggara pemilu yang handal, serta netral,” tegas Hasto.
Oleh karena itu, PDIP memperhitungkan tidak ditemui alibi yang kokoh buat tidak lekas memasukkan poin- poin vonis MK tersebut ke dalam PKPU. Tercantum, keputusan no 70 di mana MK mengendalikan persyaratan umur minimum wajib dipadati calon kepala wilayah serta calon wakil kepala wilayah kala mendaftarkan diri selaku calon.
Laki- laki asal Yogyakarta itu berkata, semacam gelombang awal hingga jadwal pengumuman calon kepala wilayah gelombang kedua ini juga dicoba secara serentak secara hybrid.
” Yang hendak muncul di kantor DPP PDIP merupakan perwakilan dari bakal calon dari beberapa provinsi/ kabupaten/ kota,” tandas Hasto.
PDIP Memohon DPR Patuhi Vonis MK, Jangan Cederai Demokrasi
Juru Bicara PDIP Chico Hakim menyinggung soal etika bernegara dalam negeri hukum. Perihal itu di informasikan usai menjajaki jalannya dinamika rapat Baleg soal beleid Pilkada di Gedung Parlemen Senayan.
Bagi ia, Indonesia merupakan negeri hukum tidaklah negeri kekuasaan yang dipunyai penguasa.
” Kita bicara soal etika bernegara dalam negeri hukum bukan negeri kekuasaan negeri, hukum terdapat ketentuan berlaku serta jelas posisi- posisi dari institusi serta andilnya dalam melaksanakan negeri,” kata Chico lewat rekaman suara diterima, Rabu( 21/ 8/ 2024).
Chico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi( MK) merupakan mengkoreksi dari undang- undang yang dihasilkan DPR. Hingga hendak jadi aneh serta lumayan janggal apabila apa yang telah dikoreksi oleh MK setelah itu dikoreksi lagi oleh lembaga lain apapun itu lembaganya.
Chico juga menekan, seluruh patuh pada posisi tiap- tiap serta melaksanakan apa yang telah jadi vonis dari MK.
” Bukan permasalahan menghargai, menghormati vonis ataupun suka ataupun tidak dengan suatu keputusan, tetapi ini permasalahan kepatuhan kita selaku masyarakat negeri terhadap aturan- aturan yang telah disepakati bersama,” tegas ia.
Chico meyakini, DPR tidak hendak mencederai demokrasi serta dapat melaksanakan gunanya selaku lembaga yang setelah itu pada proses ini merupakan yang dikonsultasikan oleh KPU terpaut dengan kepentingan mengganti PKPU.
Sehingga nantinya dapat menjajaki apa yang telah jadi keputusan dari MK soal ketentuan partai buat mengusung calon kepala wilayah serta penentuan batasan umur kepala wilayah.
” Kita amati saja, sebab keputusan MK sangat progresif serta berpihak pada rakyat serta demokrasi ialah membagikan ruang buat terdapatnya keberagaman dalam opsi di Pilkada 2024,” ia menandasi.
Baleg DPR Cuma Setujui Vonis MK buat Parpol Non Parlemen
Panitia Kerja( Panja) Tubuh Legislasi( Baleg) DPR mangulas Perbaikan UU Pilkada dan keputusan Mahkamah Konstitusi( MK) yang membolehkan partai politik tanpa sofa di DPRD mengusung calon di pilkada.
Panja menyetujui ketentuan pencalonan kepala wilayah baru di pilkada yang diputuskan MK cuma berlaku untuk partai non parlemen.
Sedangkan, untuk partai politik yang mempunyai sofa di DPRD senantiasa menjajaki ketentuan lama ialah minimun 20 persen perolehan sofa DPRD ataupun 25 persen perolehan suara legal.
Berikut syarat pasal 40 yang diganti dalam Panja Baleg DPR:
( 1) Partai politik ataupun gabungan partai politik yang mempunyai sofa DPRD bisa mendaftarkan calon bila sudah penuhi persyaratan perolehan sangat sedikit 20 persen( 2 puluh persen) dari jumlah sofa DPRD ataupun 25 persen( 2 puluh 5 persen) dari penumpukan perolehan suara legal dalam pemilihan universal anggota DPRD di wilayah yang bersangkutan.
( 2) Partai Politik ataupun gabungan partai politik yang tidak mempunyai sofa di DPRD Provinsi bisa mendaftarkan calon Gubernur serta Calon Wakil Gubernur dengan syarat:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada catatan pemilin senantiasa hingga dengan 2. 000. 000( 2 juta) jiwa, partai politik ataupun gabungan partai politik partisipan pemilu wajib mendapatkan suara legal sangat sedikit 10%( 10 persen) di provinsi tersebut.